Ada yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud.
Namun ada juga yang menyatakana bahwa Hak Kekayaan Intelektual ialah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini diantaranya:
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Intellectual Property Right (IPR)
- Hak Milik Intelektual