Jumat, 04 Maret 2011

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Oleh Prudential

JAKARTA. PT Prudential Life Assurance, Tbk (Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta.

The Institiute for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.

"Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan kami," kata Heru Muzaki, kuasa hukum The Institute for Motivational Living, Minggu (7/11).

Heru menjelaskan bahwa materi ciptaan sudah dibuat The Institute for Motivational Living sejak tahun 2000. Bahkan hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikatnya di negeri Paman Sam. Materi ini sudah menyebar ke berbagai negara. Di Indonesia sendiri, materi ciptaan ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia pada tahun 2003.

Kasus Hak Cipta

Seperti yang telah dikutip pada artikel sebelumnya mengenai Apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Bahwa Hak Cipta merupakan salah satu ruang lingkup di dalam Hak Kekayaan Intelektual.
Di Indonesia sendiri, pelanggaran terhadap hak cipta ini telah terjadi bertahun-tahun dan secara berkelanjutan. Salah satu contohnya ialah pembajakan terhadap hasil karya yang menggunakan sarana cakram optik. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembajakan ini merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi. Hal ini dapat kita lihat di beberapa sisi ruas jalan di Indonesia, begitu banyaknya penjual CD/DVD bajakan dimana di dalamnya merupakan karya seseorang yang memiliki nilai ekonomis.

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan Intellectual Property Right (IPR).
Ada yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perlindungan hukum  yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok  orang ataupun badan  yang  ide  dan  gagasannya  telah  dituangkan  ke  dalam  bentuk  suatu karya  cipta yang berwujud.

Namun ada juga yang menyatakana bahwa Hak Kekayaan Intelektual ialah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Beberapa istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini diantaranya:

  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

  • Intellectual Property Right (IPR)

  • Hak Milik Intelektual