Jumat, 04 Maret 2011

Kasus Hak Cipta

Seperti yang telah dikutip pada artikel sebelumnya mengenai Apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Bahwa Hak Cipta merupakan salah satu ruang lingkup di dalam Hak Kekayaan Intelektual.
Di Indonesia sendiri, pelanggaran terhadap hak cipta ini telah terjadi bertahun-tahun dan secara berkelanjutan. Salah satu contohnya ialah pembajakan terhadap hasil karya yang menggunakan sarana cakram optik. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembajakan ini merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi. Hal ini dapat kita lihat di beberapa sisi ruas jalan di Indonesia, begitu banyaknya penjual CD/DVD bajakan dimana di dalamnya merupakan karya seseorang yang memiliki nilai ekonomis.

Pada tahun 2009 saja, jumlah penindakan kasus hak cipta yang menggunakan sarana cakram optik ini berjumlah 355 kasus dengan menyita 52 duplikator dan 110 toko/pedagang dengan jumlah tersangka sebanyak 351 orang dengan barang bukti berupa cakram optik sebanyak 2.011.611 keping terdiri dari 611.486 (film), 250.018 (musik), 34.279 (software) serta menyita 120 unit /(1.031 lot) barang bukti berupa duplikator. Dari 355 kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 128 dengan 21 kasus status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan) dan sisanya sebanyak 107 kasus masih dalam proses.

Jadi wajar saja apabila pelanggaran hak cipta ini dianggap sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Namun dalam hal ini, siapa yang salah? Pembajak melihat peluang "bisnis" ini cukup berpotensi karena daya beli masyarakat Indonesia yang cukup rendah. Mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih membeli produk bajakan daripada produk asli, di samping harganya yang murah, produk bajakan pun memiliki kualitas yang hampir sama dengan produk asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar